JABAR PUSARAN ONLINE-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti maraknya keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kondisi ekonomi faktual di lapangan.
Langkah tegas tersebut disampaikan melalui surat bernomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh sekretaris daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Tindak lanjut ini merespons surat Kepala BPS Jawa Barat Nomor B-3498/320000/HM.310/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai permohonan dukungan sosialisasi pembaruan DTSEN, khususnya untuk menunjang pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Guna menyelesaikan ketidaksesuaian data tersebut, Pemprov Jabar merumuskan tiga instruksi utama. Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi prosedur pemutakhiran data melalui laman dtsen-form.bps.go.id kepada perangkat kecamatan, desa, kelurahan, hingga warga.
Selain itu, pihak desa dan kelurahan diwajibkan mendampingi warga yang mengajukan pemutakhiran data agar proses perbaikan berjalan lancar.
“Kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga,” kata Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sebagai langkah penutup, seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera berkoordinasi langsung dengan kepala kantor BPS di wilayah masing-masing.
“Demikian untuk ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Instruksi pemutakhiran data ini berlaku bagi seluruh daerah di Jawa Barat, mencakup wilayah kabupaten seperti Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, hingga Tasikmalaya, serta wilayah kota termasuk Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, dan Tasikmalaya.***











